Kementerian Agama (Kemenag) Sragen membantah menyediakan kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan penipuan CPNS dengan terdakwa mantan koordinator FPI Sragen, Sarwanto alias Abu Faiz yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Analis Jabatan, Bidang Kepegawaian, Kemenag Sragen, M. Rifai Latief, dihadirkan dalam persidangan kedua dengan agenda permintaan keterangan saksi. Kepada majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho, Latief membantah adanya jalur belakang tanpa ujian untuk merekrut CPNS di lingkungan Kemenag Sragen.
”Selama ini hanya ada dua jalur seleksi CPNS yakni umum dan honorer khusus pegawai yang memiliki SK [surat keputusan] pengangkatan minimal 2005,” kata Latief dalam persidangan yang mendapat pengawalan dari belasan anggota FPI Soloraya itu.
Latief menegaskan sejak 2011 hingga 2014 tidak ada perekrutan CPNS di lingkungan Kemenag Sragen. Pada 2010, terdapat delapan formasi lowongan CPNS di lingkungan Kemenag Sragen. Formasi tersebut ditentukan oleh Kemenag pusat.
”Penempatan CPNS itu memang di daerah. Tetapi, jumlah formasi ditentukan pusat. Daftarnya pun harus ke Menteri Agama. Jadi, Kemenag Sragen tidak buka lowongan. Apalagi menyediakan kuota [CPNS] khusus ormas,” terang Latief.
Majelis hakim juga menghadirkan Joko Sriyono, salah satu korban penipuan CPNS yang dilakukan Abu Faiz. Warga Tanjungsari, Pungsari, Plupuh, itu mengaku sudah menyerahkan uang secara bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp36 juta dan Rp18 juta kepada Abu Faiz. Joko tergiur dengan tawaran menjadi CPNS dari Abu Faiz yang dikenalnya sebagai Ketua FPI Sragen.
”Abu Faiz melarang saya melakukan cross-check ke Kemenag Sragen. Kata dia, penerimaan CPNS itu melalui jalur belakang sehingga tidak perlu di-cross-check. Dia menjanjikan saya diterima sebagai PNS tanpa ujian. Saya juga tidak perlu membuat surat lamaran karena sudah dibuatkan dia. Jadi, saya tinggal terima jadi,” terang Joko.
Sementara itu, Abu Faiz tidak membantah keterangan yang disampaikan Latief yang didatangkan dari Kemenag sebagai saksi. Namun, dia membantah keterangan Joko yang menyebutnya telah mencatut nama FPI.
”Saya itu dulu memang ketua ormas, saya sebagai ketua ormas, tapi saya tidak menyebut nama ormas,” kata Abu Faiz.
Pernyataan dari Abu Faiz itu mendapat bantahan balik dari Joko Triyono. Dia menyebut Abu Faiz beberapa kali mengatakan dia sebagai ketua FPI Sragen. ”Dia mengaku ketua FPI Sragen. Saya sendiri pernah diberi kaus berlogo FPI oleh dia. Bahkan, saya juga pernah diajak demo oleh dia,” terang Joko.
Analis Jabatan, Bidang Kepegawaian, Kemenag Sragen, M. Rifai Latief, dihadirkan dalam persidangan kedua dengan agenda permintaan keterangan saksi. Kepada majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho, Latief membantah adanya jalur belakang tanpa ujian untuk merekrut CPNS di lingkungan Kemenag Sragen.
”Selama ini hanya ada dua jalur seleksi CPNS yakni umum dan honorer khusus pegawai yang memiliki SK [surat keputusan] pengangkatan minimal 2005,” kata Latief dalam persidangan yang mendapat pengawalan dari belasan anggota FPI Soloraya itu.
Latief menegaskan sejak 2011 hingga 2014 tidak ada perekrutan CPNS di lingkungan Kemenag Sragen. Pada 2010, terdapat delapan formasi lowongan CPNS di lingkungan Kemenag Sragen. Formasi tersebut ditentukan oleh Kemenag pusat.
”Penempatan CPNS itu memang di daerah. Tetapi, jumlah formasi ditentukan pusat. Daftarnya pun harus ke Menteri Agama. Jadi, Kemenag Sragen tidak buka lowongan. Apalagi menyediakan kuota [CPNS] khusus ormas,” terang Latief.
Majelis hakim juga menghadirkan Joko Sriyono, salah satu korban penipuan CPNS yang dilakukan Abu Faiz. Warga Tanjungsari, Pungsari, Plupuh, itu mengaku sudah menyerahkan uang secara bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp36 juta dan Rp18 juta kepada Abu Faiz. Joko tergiur dengan tawaran menjadi CPNS dari Abu Faiz yang dikenalnya sebagai Ketua FPI Sragen.
”Abu Faiz melarang saya melakukan cross-check ke Kemenag Sragen. Kata dia, penerimaan CPNS itu melalui jalur belakang sehingga tidak perlu di-cross-check. Dia menjanjikan saya diterima sebagai PNS tanpa ujian. Saya juga tidak perlu membuat surat lamaran karena sudah dibuatkan dia. Jadi, saya tinggal terima jadi,” terang Joko.
Sementara itu, Abu Faiz tidak membantah keterangan yang disampaikan Latief yang didatangkan dari Kemenag sebagai saksi. Namun, dia membantah keterangan Joko yang menyebutnya telah mencatut nama FPI.
”Saya itu dulu memang ketua ormas, saya sebagai ketua ormas, tapi saya tidak menyebut nama ormas,” kata Abu Faiz.
Pernyataan dari Abu Faiz itu mendapat bantahan balik dari Joko Triyono. Dia menyebut Abu Faiz beberapa kali mengatakan dia sebagai ketua FPI Sragen. ”Dia mengaku ketua FPI Sragen. Saya sendiri pernah diberi kaus berlogo FPI oleh dia. Bahkan, saya juga pernah diajak demo oleh dia,” terang Joko.
0 komentar: